Kami segenap masyarakat dan Insan Akademis Indonesia mendukung segala bentuk kebebasan berpendapat yang merupakan Hak Konstitusional warga negara yang dijamin oleh Konstitusi, maka segala bentuk tindakan pengekangan berpendapat, intimidasi dan teror adalah pelanggaran nyata terhadap konstitusi yang sah.
Pemberhentian Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga karena pendapat yang disampaikan dan dijamin oleh konstitusi adalah bentuk PELANGGARAN KONSTITUSI DAN HAK ASASI MANUSIA serta NILAI-NILAI DEMOKRASI yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.
Kami menyatakan dalam Petisi ini MENOLAK dan MENUNTUT :
- Menolak Pemberhentian Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.
- Menuntut kepada Pimpinan Universitas Airlangga untuk mengembalikan jabatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga kepada Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K).
- Meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia c.qMenteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengembalikan jabatan Dekan Fakultas KedokteranUniversitas Airlangga kepada Prof. Dr. dr. Budi Santoso, SpOG(K) serta memulihkan nama baiknya.
Demikian PETISI 05 JULI 2024 Masyarakat dan Insan Akademis Indonesia ini kami tanda tangani dengan kesadaran penuh dan kesungguhan hati. Semoga Allah SWT Tuhan yang Maha Kuasa meridhoi segenap perjuangan kita.
link rujukan
- Pemecatan Prof.Bus dari Dekan FK Unair, Prof Puruhito: Kami Berdukacita
- Budi Santoso Dipecat Karena Tolak Dokter Asing, Ini Pernyataan AIPKI
- Guru Besar dan Dokter Menolak Pemecatan Prof Budi Santoso sebagai Dekan UNAIR
Write a Reply or Comment
You should Sign Up account to post comment.
or