Indonesia sedang mengalami krisis beban kesehatan. Jumlah kasus obesitas dan penyakit tidak menular di Indonesia meningkat signifikan sepuluh tahun terakhir.
Karena edukasi dan sosialisasi tidak cukup, dibutuhkan kebijakan fiskal yang turut membentuk kebiasaan dan lingkungan yang lebih ramah terhadap pangan sehat, salah satunya cukai MBDK. Tapi, belum diterapkan juga.
Cukai MBDK adalah cukai yang diberlakukan terhadap minuman berpemanis dalam kemasan dalam bentuk cair, konsentrat, maupun bubuk dan berpemanis (baik berpemanis gula maupun yang mengandung bahan tambahan pemanis yang lain).
Kenapa Cukai MBDK? Cukai MBDK juga sudah terbukti efektif menurunkan konsumsi minuman berpemanis di 40 negara.
Studi Pan American Health Organization (PAHO) menunjukkan bahwa tarif cukai MBDK sebesar 20% efektif untuk menurunkan konsumsi MBDK sebesar 24%. Penurunan konsumsi dapat menurunkan resiko terjadinya obesitas dan penyakit tidak menular. Jika Indonesia menerapkan cukai MBDK maka Indonesia dapat mencegah hingga 1,4 juta kasus diabetes selama 25 tahun.
Cukai MBDK bisa jadi jawaban krisis beban kesehatan yang sedang dialami Indonesia. Sebanyak 21,8% penduduk mengalami obesitas (2018). Obesitas menjadi faktor risiko munculnya berbagai penyakit tidak menular seperti diabetes. Ada lebih dari 19 juta penderita diabetes di Indonesia. Jumlah ini berpotensi terus meningkat mengingat Indonesia menempati posisi ketiga di Asia Tenggara sebagai negara dengan konsumsi MBDK tertinggi. Tercatat, dalam 20 tahun terakhir konsumsi MBDK di Indonesia terus naik hingga mencapai 15x lipat!
Ini akan membebani pembiayaan kesehatan yang ditanggung Pemerintah. Data BPJS Kesehatan (2019) menunjukkan angka pembiayaan kesehatan terhadap PTM sudah mencapai Rp 20,27 Triliun.
Oleh karena itu, pengendalian minuman berpemanis melalui cukai MBDK di Indonesia harus segera dilakukan untuk melindungi hak atas kesehatan dan hak terhadap akses ketersediaan pangan yang layak. Maka dari itu, kami mendesak:
Pemerintah dan DPR segera memberlakukan cukai MBDK minimal kenaikan harga 20% berdasarkan kandungan gula untuk menurunkan konsumsi MBDK masyarakat hingga 17,5%. DPR menyetujui usulan Kementerian Keuangan untuk menambahkan obyek cukai minuman berpemanis dalam kemasan di RUU APBN 2024. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memberikan pendampingan dan sosialisasi untuk industri terdampak, termasuk UMKM. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengedukasi masyarakat tentang bahaya mengkonsumsi minuman atau makanan berpemanis dengan kadar tinggi. Pemerintah melalui BPOM mempertajam peraturan mengenai pelabelan informasi gizi pada produk MBDK agar masyarakat sadar bahaya bila mengkonsumsinya terlalu banyak. Karena edukasi dan sosialisasi tidak cukup, dibutuhkan kebijakan fiskal yang turut membentuk kebiasaan dan lingkungan yang lebih ramah terhadap pangan sehat, salah satunya cukai MBDK.
Tandatangani dan sebar petisi ini ya. Dukungan kamu sangat berarti, karena kita butuh #KebijakanSehat untuk melindungi masyarakat. #AkuBijakMinumSehat #CukaikanMBDK
Temukan informasinya lebih banyak tentang pangan sehat, kebijakan kesehatan dan cukai MBDK di:
Website: Cisdi.org Social media: @cisdi_id & @fyindonesians
Write a Reply or Comment
You should Sign Up account to post comment.
or